Pages

Minggu, 13 Maret 2011

DEMOKRASI DAN PERANAN NEGARA

PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Telaah tentang tolak-tarik antara peranan negara dan masyarakat tidak dapat dilepaskan dari telaah tentang demokrasi, karena dua alasan. Pertama, hampir semua negara di dunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asasnya yang fundamental sebagai telah ditunjukkan oleh hasil studi UNESCO pada awal 1950-an yang mengumpulkan lebih dari 100 sarjana Barat dan Timur, sementara di negara-negara demokrasi ini pemberian peranan kepada negara dan masyarakat hidup dalam porsi yang berbeda-beda (kendati sama-sama demokrasi). Kedua, Demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan negara sebagai organisasi tertinggi tetapi ternyata demokrasi itu berjalan dalam rute yang berbeda-beda.


Minimal ada tiga rute yang sampai saaat ini bisa dicatat tentang upaya menuju demokrasi modern yaitu revolusi borjuis yang ditandai dengan kapitalisme dan parlementerisme (Prancis Dan Inggris), Revolusi dari atas yang juga kapitalis dan reaksioner yang berpuncak pada facisme (Jerman), dan revolusi petani seperti terlihat pada pada rute komunis yang sampai pada tahap tertentu disokong oleh kaum buruh (seperti Rusia dan Cina).
Dengan dua alasan tersebut menjadi jelas bahwa asas demokrasi yang hampir sepenuhnya disepakati sebagai modal terbaik bagi dasar penyelenggaraan negara ternyata memberikan implikasi yang berbeda diantara pemakai-pemakainya bagi peranan negara. Kedua, pengembangan ilmu pengetahuan harus diorientasikan pada upaya membina keselamatan umat manusia, tidak boleh merusak. Karena dua prinsip dasar ini tidak turut di adopsi dalam pengembangan ilmu di Dunia Barat, maka Renaissance yang gemilang itu seperti telah dikemukakan di depan menampilkan sisi buruk yang sampai kini terus berlangsung.
Peristiwa lain, selain Renaissance yang mendorong timbulnya kembali “Demokrasi” yang dahulunya tenggelam dalam abad pertengahan adalah terjadinya reformasi, yakni reformasi agama yang terjadi di Eropa barat pada abad ke enambelas yang mulanya menunnjukkan sebagai pergerakan perbaikan keadaan dalam gereja katolik tetapi kemudian berkemabang menjadi asas-asas Protestanisme. Reformasi dimulai ketika Martini Luther menempelkan 95 dalil pada pintu gereja Wittenberg (31 Oktober 1517) yang kemudian segera memancing terjadinya serangan terhadap gereja. Luther mempunyai ajaran tentang pengampunan dengan kepercayaan saja, sebagai pengganti upacara-upacara, pekerjaan baik dan peranataraan gereja, serta mendesak supaya membaca kitab suci yang ternyata telah memberikan pertanggungjawaban lebih besar kepada perorangan untuk keselamatan sendiri.
Ajaran yang kemudian disambut di mana-mana itu telah menyulut api pemberontakan secara cepat dan meluas di Jerman dan sekitarnya. Persengektahan anatara gereja dengan kaisar berjalan lama dan getir yang tidak terselsaikan dengan diselenggarankan mukhtamar-mukhtamar di Speyer ( 1526, 1529) dan di Augsburg (1530). Dan berakhirnya reformasi ditandai dengan terjadinya perdamaian Westphalia (1648) yang ternyata mampu menciptakan keseimbangan setelah kelelahan akibat perang yang berlangsung selama 30 tahun. Namun Protestanisme yang lahir dari akibat dari reformasi itu tidak hilang dengan selesainya reformasi melainkan tetap menjadi kekuatan dasar di Dunia Barat sampai sekarang.
B. Rumusan Permasalahan
Berdasarkan latar belakang diatas maka rumusan permasalahannya ialah: “Bagaimanakah penerapan kebijakan sistem demokrasi dalam penyelenggaran negara”.
II. Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yatu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Demokrasi adalah suatu pemerintahan = dimana rakyat memegang peranan penting yang menentukan kesejahteraan suatu Negara.
1. Paham Hans Kelsen tentang Demokrasi
Menurut Hans Kelsen, demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
2. Ciri Demokrasi
Pada waktu sekrang ini sebagai ciri demokrasi ialah bahwa tiap-tiap keputusannya selalu bersandarkan atas dasar kelebihan suara. Golongan besar memperoleh suara terbanyak, sedangkan golongan kecil menderita kekalahan.
3. Sifat-sifat Demokrasi
Terdapat lima sifat Demokrasi, yaitu dua sifat demokrasi hasil Revolusi Perancis 1789 ditambah dengan tiga sifat lagi menurut Piagam, sehingga menjadi sebagai berikut :
a. Demokrasi bersifat Politik
b. Demokrasi bersifat Yuridis
c. Demokrasi bersifat Ekonomis
d. Demokrasi bersifat Sosialis
e. Demokrasi bersifat Kultural
4. Macam-macam Demokrasi
a. Demokrasi sederhana, yaitu demokrasi yang terdapat dalam desa-desa berdasarkan gotong royong dan musyawarah.
b. Demokrasi barat atau demokrasi liberal oleh kaum komunis disebut demokrasi kapitalis. Demokrasi barat ialah demokrasi yang dianut oleh Negara-negara Eropa Barat dan Amerika. Tujuan dari demokrasi barat, yaitu agar manusia tidak diangap sebagai alat belaka, melainkan mansia dipandang sebagai makhluk hidupyang memiliki tujuan sendiri.
c. Demokrasi timur atau demokrasi rakyat adalah demokrasi yang dianut oleh negara-negara komunis, seperti Rusia RRC, dll. Tujuan demokrasi timur sama dengan tujuan demokrasi barat letak perbedaannya yaitu cara pelaksanaan dan cara pandangannya terhadap manusia.
d. Demokrasi Tengah
Yang dimaksud dengan demokrasi tengah ialah facisme dan nazisme di Italia dan Jerman pada masa pemerintahan Mussolini dan Hitler. Semboyan dictator Hitler ialah “Ein Fuhrer, ein Volk, ein Ja!” dengan semboyan ini dimaksudkan bahwa jika fuhrer telah mengatakan sesuatu hal, maka rakyat haruslah engatakan ya, yang berarti menyatakan setuju.
Demokrasi tengah bertujuan tidak dianggap penting orang perseorangan, yang dipentingkan ialah bangsa yaitu rakyat sebagai keseluruhan semboyan Hitler. “DU Bist Nichts, dein Volk ist alles”.
e. Demokrasi terpimpin atau demokrasi terdidik ialah demokrasi yang memisahkan pemimpin (kaum intelek) yang telah masuk untuk demokrasi dan rakyat Jelata sebagian besar masih buta huruf dan belum masuk untuk demokrasi, karena itu maka untuk melaksanakan demokrasi para pemimpin harus memimpin atau mendidik rakyat untuk demokrasi.
f. Demokrasi pancasila adalah suatu paham demokrasiyang dijiwai oleh sila-sila dalam pancasila. Prinsip demokrasi pancasila yaitu musyawarah untuk mufakat hakikat dari musywarah untuk mufakat dalam kemurniannya adalah suantara cara khas yang bersumber pada Sila ke-4 (kerakyatan yang dipimpin oleh nikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
III. Sistem Pemerintahan Negara
Sistem pemerintahan Negara ayaitu eori “bentuk pemerintahan” berupa pembahasan struktur organisasi Negara dan cara-cara alat perlengkapan Negara saling berhubungan satu dengan yang lain.
Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia, sebagai berikut :
1. Indonesia ialah Negara berdasar atas hokum (rechsstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat) maksud dari kalimat tersebut adalah bahwa Negara beserta alat perlengkapannya (lembaga lembaganya) tunduk pada hokum. Dan meskipun dalam tindakan alat perlengkapan Negara tersebut mempergunakan kekuasaan yang dibtasi oleh hukum.
2. Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasarkan atas system konstitusi (hokum dasar) tidak bersifat aobsolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem konstitusi ini lebih mempertegas tentang cara penyelenggaraan Negara hokum dengan diterapkannya UUD.
3. Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan MPR (die gesamte staatgewant lieght allein bei der majelis)
Kedaulatan rakyat dipegang oleh MPR. MPR bertugas dan berwenang :
- Menetapkan UUD
- Menetapkan GBHN
- Mengangkat presiden dan wakil presiden.
4. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara yang tertinggi di bawah majelis.
Dalam menjalankan pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden (Concentration of power and responsibility Upon the president)
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR untuk membentuk undang-undang (Gesetzgebung) dan untuk menetapkan APBN (Staatsbe grooting). Tetapai presiden tidak betanggung jawab kepada DPR.
6. Menteri Negara ialah pembantu presiden, menteri Negara tidak bertanggugn jawab kepada DPR.
Presiden mengangkat dan memberhantikan menter-menteri Negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggungjawab kepada DPR, karena kedudukannya tidak tergantung pada presiden. Dan presiden juga harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR.
http://one.indoskripsi.com/artikel-skripsi-tentang/pancasila-demokrasi-sistem-pemerintahan-negara

DEMOKRASI DAN PERANAN WARGA NEGARA

Sekilas tentang Ajaran Demokrasi.
Sebelum paham atau ajaran demokrasi muncul, kehidupan bangsa, masyarakat dan negara di Eropah dilandasi oleh paham agama, atau dinamakan juga dengan “Teokrasi”, yang artinya pemerintahan/negara berdasarkan Hukum/Kedaulatan Tuhan. Penyelewengan paham Teokrasi yang dilakukan oleh pihak Raja dan otoritas Agama, mengakibatkan kehidupan negara-negara di Eropah mengalami kemunduran yang sangat drastis, bahkan hampir-hampir memporak-poranda seluruh sendi-sendi kehidupan masyarakat dan negara disana.
Ditengah situasi kegelapan yang melanda Eropah inilah JJ.Rousseau berpendapat bahwa landasan kehidupan bangsa/masyarakat tidak dapat lagi disandarkan pada kedaulatan Tuhan yang dijalankan oleh Raja dan Otoritas Agama, karena sesungguhnya kedaulatan tertinggi di dalam suatu negara/masyarakat berada ditangan rakyatnya dan bukan bersumber dari Tuhan. Bahkan negara/masyarakat berdiri karena semata-mata berdasarkan Kontrak yang dibuat oleh rakyatnya (Teori Kontrak Sosial).
Singkatnya ajaran/teori Kedaulatan Rakyat atau “demokrasi” ini mengatakan bahwa kehendak tertinggi pada suatu negara berada ditangan rakyat, dan karenanya rakyat yang menentukan segala sesuatu berkenaan dengan negara serta kelembagaannya. Atau dapat juga dikatakan sebagai ajaran tentang Pemerintahan Negara berada ditangan Rakyat.
Ajaran Demokrasi adalah sepenuhnya merupakan hasil olah pikir JJ. Rousseau yang bersifat hipotetis, yang sampai saat itu belum pernah ada pembuktian empiriknya. Bahkan pada “Polis” atau City State” di Yunani yang digunakan oleh Rousseau sebagai contoh didalam membangun Ajaran Demokrasi yang bersifat mutlak dan langsung, tidak dapat ditemui adanya unsur-unsur demokrasi.
Adalah bertentangan dengan kenyataan dimana rakyat secara langsung dan mutlak (keseluruhan) memegang kendali pemerintahan negara. Karena justru kenyataannya menunjukan bahwa segelintir (sedikit) oranglah yang memegang kendali pemerintahan negara dan memerintah kumpulan orang yang banyak, yaitu rakyat. Benturan yang tidak terdamaikan antara Ajaran Demokrasi JJ.Rousseau (yang bersifat mutlak dan langsung) dengan kenyataan empirik kehidupan manusia (yang sedikit memerintah yang banyak), ditambah lagi sebagai akibat perkembangan lembaga negara menjadi “National State” yang mencakup wilayah luas serta perkembangan rakyatnya yang menjadi semakin banyak jumlahnya dan tingkat kehidupannya yang komplek, maka Ajaran Demokrasi yang awalnya dicetuskan oleh JJ.Rousseau ini masih memerlukan penyempurnaan-penyempurnaan.
Pada Demokrasi Perwakilan, rakyat secara keseluruhan tidak ikut serta menentukan jalannya pemerintahan negara, tetapi rakyat mewakilkan kepada wakil-wakilnya yang duduk di Badan Perwakilan Rakyat untuk menentukan jalannya pemerintahan negara.
Untuk menentukan siapakah individu-individu rakyat yang akan mewakili keseluruhan jumlah rakyat di Badan Perwakilan Rakyat ini digunakan mekanisme Pemilihan (Umum) yang bercirikan :
  1. Adanya 2 (dua) atau lebih calon yang harus dipilih ;
  2. Siapa yang mendapatkan suara terbanyak dari calon-calon yang ada, maka dialah yang akan duduk di Badan Perwakilan Rakyat guna mewakili mayoritas rakyat pemilih.
Kemudian hari tata-cara dan model Pemilihan wakil-wakil rakyat berkembang menjadi model-model pemilihan yang bervariasi, tetapi tetap berintikan kedua ciri di atas. Dengan demikian, Demokrasi Perwakilan menjadi tidak bisa dilepaskan dari penyelenggaraan pemilihan (umum) dan prinsip mayoritas vs minoritas.
Dibawah ini akan diuraikan secara singkat rincian unsur demokrasi perwakilan :
- Sumbernya : Gagasan seorang manusia (Filosuf) yang bernama JJ. Rousseau
- Sejarahnya : Sebagai pengganti Ajaran Kedaulatan Tuhan (Teokrasi) yang diselewengkan di Eropah pada Abad XIX.
- Tujuannya : Mencapai kebaikan kehidupan bersama di dalam wadah suatu negara, khususnya dalam tata hubungan antara manusia sebagai warganegara dengan negaranya.
- Mekanismenya : Keputusan tertinggi yang pasti benar & baik adalah yang ditentukan oleh mayoritas manusia/warganegara yang dipilih melalui pemilihan umum, sedangkan keputusan yang dibuat oleh minoritas manusia/warganegara pasti salah & tidak baik.
- Sarananya ; Partai Politik, berdasarkan Sistem Dua Partai atau Sistem Banyak Partai.
- Pembedanya : Model Demokrasi yang dilaksanakan sangat tergantung pada 2 (dua) aspek, yaitu : (1). sistem pembagian kekuasaan diantara lembaga-lembaga negara, dan (2). sifat hubungan antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif.
- Mottonya : Vox populi vox dei = Suara rakyat (mayoritas) adalah suara Tuhan, dan Suara yang minoritas adalah suara setan.
Demikianlah Ajaran/Teori Demokrasi berkembang dari waktu ke waktu dan berkembang sesuai pula dengan kebutuhan suatu negara tertentu. Sehingga Ajaran/Teori Demokrasi yang awalnya dicetuskan oleh JJ.Rousseau telah berkembang menjadi Ajaran/Teori Demokrasi Perwakilan yang kemudian berkembang lagi menjadi berbagai model demokrasi perwakilan yang saling bervariasi antara satu dengan lainnya, tergantung pada kondisi masing-masing negara yang bersangkutan.
Semua variasi model demokrasi perwakilan harus tetap berpegang pada 4 (empat) prinsip, yaitu :
1. Prinsip Kedaulatan Rakyat, dimana Konstitusi negara yang bersangkut harus menetapkan bahwa kekuasaan tertinggi (kedaulatan) berada ditangan rakyat ;
2. Prinsip Perwakilan, dimana Konstitusi negara yang bersangkut harus menetapkan bahwa kedaulatan yang dimiliki oleh rakyat itu dilaksanakan oleh sebuah atau beberapa lembaga perwakilan rakyat ;
3. Prinsip Pemilihan Umum, dimana untuk menetapkan siapakah diantara warganegara yang akan duduk di lembaga-lembaga perwakilan rakyat yang menjalankan kedaulatan rakyat itu, harus diselenggarakan melalui pemilihan umum .
4. Prinsip Suara Mayoritas, dimana mekanisme pengambilan keputusan dilaksanakan berdasarkan keberpihakan kepada suara mayoritas.
Tanpa adanya ke-4 ciri pokok diatas secara lengkap, maka suatu tatanan kenegaraan tidak dapat dikatakan sebagai Model Demokrasi.

Sejarah Demokrasi di Indonesia
Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri Negara Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (selanjutnya disebut “NKRI”) menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham Demokrasi Perwakilan.
Penetapan paham demokrasi sebagai tataan pengaturan hubungan antara rakyat disatu pihak dengan negara dilain pihak oleh Para Pendiri Negara Indonesia yang duduk di BPUPKI tersebut, kiranya tidak bisa dilepaskan dari kenyataan bahwa sebahagian terbesarnya pernah mengecap pendidikan Barat, baik mengikutinya secara langsung di negara-negara Eropah Barat (khususnya Belanda), maupun mengikutinya melalui pendidikan lanjutan atas dan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia sejak beberapa dasawarsa sebelumnya, sehingga telah cukup akrab dengan ajaran demokrasi yang berkembang di negara-negara Eropah Barat dan Amerika Serikat. Tambahan lagi suasana pada saat itu (Agustus 1945) negara-negara penganut ajaran demokrasi telah keluar sebagai pemenang Perang Dunia-II.
Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.
Sejalan dengan diberlakukannya UUD Sementara 1950 (UUDS 1950) Indonesia mempraktekkan model Demokrasi Parlemeter Murni (atau dinamakan juga Demokrasi Liberal), yang diwarnai dengan cerita sedih yang panjang tentang instabilitas pemerintahan (eksekutif = Kabinet) dan nyaris berujung pada konflik ideologi di Konstituante pada bulan Juni-Juli 1959.
Guna mengatasi konflik yang berpotensi mencerai-beraikan NKRI tersebut di atas, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Ir.Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang memberlakukan kembali UUD 1945, dan sejak itu pula diterapkan model Demokrasi Terpimpin yang diklaim sesuai dengan ideologi Negara Pancasila dan paham Integralistik yang mengajarkan tentang kesatuan antara rakyat dan negara.
Namun belum berlangsung lama, yaitu hanya sekitar 6 s/d 8 tahun dilaksanakan-nya Demokrasi Terpimpin, kehidupan kenegaraan kembali terancam akibat konflik politik dan ideologi yang berujung pada peristiwa G.30.S/PKI pada tanggal 30 September 1965, dan turunnya Ir. Soekarno dari jabatan Presiden RI pada tanggal 11 Maret 1968.
Presiden Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden ke-2 RI dan menerapkan model Demokrasi yang berbeda lagi, yaitu dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba), untuk menegaskan klaim bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara Pancasila.
Demokrasi Pancasila (Orba) berhasil bertahan relatif cukup lama dibandingkan dengan model-model demokrasi lainnya yang pernah diterapkan sebelumnya, yaitu sekitar 30 tahun, tetapi akhirnyapun ditutup dengan cerita sedih dengan lengsernya Jenderal Soeharto dari jabatan Presiden pada tanggal 23 Mei 1998, dan meninggalkan kehidupan kenegaraan yang tidak stabil dan krisis disegala aspeknya.
Sejak runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka NKRI memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru.
Amandemen UUD 1945, terutama yang berkaitan dengan kelembagaan negara, khususnya laginya perubahan terhadap aspek pembagian kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar lembaga-lembaga negaranya, dengan sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap model demokrasi yang dilaksana-kan dibandingkan dengan model Demokrasi Pancasila di era Orde Baru.
Tulisan singkat ini bertujuan mencoba memberikan jawaban atas pertanyaan di atas, khususnya dari sudut kajian Ilmu Hukum Tata Negara.
B. PENTINGNYA PEMAHAMAN WARGANEGARA TENTANG NILAI-NILAI DEMOKRASI
Demokrasi merupakan sesuatu yang sangat penting, karena nilai yang terkandung di dalamnya sangat diperlukan sebagai acuan untuk menata kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik. Demokrasi di pandang penting karena merupakan alat yang dapat di gunakan untuk mewujudkan kebaikan bersama atau masyarakat dan pemerintahannya yang baik ( good society and good goverment ).
Nilai-nilai Demokrasi memang sangat menghargai martabat manusia, namun pilihan apakah demokrasi liberal atau demokrasi yang lain yang akan di terapkan hal ini tidak dapat lepas dari konteks masyarakat yang bersangkutan.
Nilai-nilai demokrasi menurut Sigmund Neuman (Miriam Budiardjo, ed, 1980:156) adalah :
  1. Sebagai zoon politikon
  2. Setiap generasi dan masyarakat harus menemukan alannya sendiri yang berguna untuk sampai kepada kekuasaan.
  3. Kebesaran domokrasi terletak dalam hal ia memberikan setiap hari kepada manusia untuk mempergunakan kebebasannya serta dapat memenuhi kewajiban sehingga menjadikan pribadi yang baik.

Henry B Mayo mengajukan beberapa nilai demokrasi antara lain :
  1. Menyelesaikan pertikaian secara damai dan sukarela
  2. Menjamin terjadinya perubahan secara damai
  3. Pergantiaan penguasa dengan teratur
  4. Penggunaan paksaan sedikit mungkin
  5. Pengakuan terhadap nilai keanekaragaman
  6. Menegakkan keadilan
  1. DEMOKRASI POLITIK
Literatur ilmu politik pada umumnya memberikan konsep dasar demokrasi. Apapun label yang di berikan kepadanya, Konsep demokrasi selalu merujuk pada pemerintahan oleh rakyat.
Menurut Henry B Mayo Sistem politik yang demokratis ialah di mana kebijakan umum di tentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang di awasi oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang di dasarkan atas prinsip kesamaan politik dan di selenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
Dalam pandangan Lyman Tower Sargent Prinsip-prinsip demokrasi meliputi :
  1.  
    1. Keterlibatan warga negara dalam perbuatan keputusan politik
    2. Tingkat persamaan tertentu di antara warga Negara
    3. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang di akui dan di pakai oleh warga Negara.
    4. Suatu sistem perwakilan.
    5. Suatu sistem pemilihan kekuasaan masyarakat.
Dari berbagai pendapat di atas, tampak dua kata penting dalam prinsip demokrasi tersebut, adalah “persamaan” dan “kebebasan” atau “kemerdekaan”.

1. Persamaan
Mengandung 5 ( lima ) ide yang terpisah dalam kombinasi yang berbeda yaitu persamaan politik di muka umum, kesempatan,ekonomi, sosial atau hak.
2. Kebebasan atau Kemerdekaan
Mengacu pada kemampuan bertindak tanpa pembatasan-pembatasan atau dengan pengengkangan yang terbatas pada cara-cara khusus tertentu “kemerdekaan” biasanya mengacu kepada kebebasan sosial dan politik. Sumber “hak” dapat bersifat alamiah ( hak asas ) dan yang berasal dari pemerintah ( hak sipil ). Hak-hak sipil antara lain mencakup :
a). Hak untuk memilih/memberikan suara
b). Kebebasan berbicara
c). Kebebasan pers
d). Kebebasan beragama
e). Kebebasan bergerak
f). Kebebasan berkumpul
g). Kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang oleh system politik atau hukum
D. Keterkaitan Demokrasi Politik dengan Demokrasi Ekonomi dan Demokrasi Sosial
Demokrasi Politik merupakan arti power demokrasi, Demokrasi yang lain merupakan arti sekunder demokrasi. Arti-arti sekunder demokrasi, misalnya demokrasi sosial, demokrasi ekonomi, demokrasi industrial.
Konsep-konsep demokrasi sekunder tidaklah berdaulat, Sebab kalau sistem politik bukan sistem demokratis persamaan ekonomi tidak banyak berarti dan demokrasi industrial bisa di hapus dengan cepat itulah alasan mengapa demokrasi pertama dan terutama adalah demokrasi politik dengan pengertian bahwa arti penting metode politik demokrasi terutama terletak dalam hasil-hasil samping nonpolitiknya.
Berikut pengertian dari masing-masing arti demokrasi sekunder:
a. Demokrasi Sosial merupakan suatu keadaan dan gaya masyarakat yang endogen. Ciri demokrasi sosial (rakyat) adalah :
1. dictator ship of a mayority over a minoritys
2. titik beratnya pada kemajuan ekonomi dan sosial. Demokrasi ini merupakan counter terhadap demokrasi barat.
b. Demokrasi ekonomi merupakan suatu demokrasi yagn tujuan kebijaksanaan primernya ialha pembagian kembali kekayaan dan pemerataan kesempatan ekonomi.
c. Demokrasi Industrial merupakan demokrasi dalam pabrik-pabrik. Dalam praktek cita-cita demokrasi hanya terwujud pada tingkat makro
E. Demokratisasi dan Civil Society.
Alferd Stepon (1996:1417) dalam menjelaskan demokratisasi ( proses menjadi demokrasi ) Pemerintahan yang di dominasi militer membagi masyarakat dalam 3 arena yaitu Masyarakat sipil, Masyarakat politik, dan Negara.
Masyarakat Sipil merupakan arena berbagai gerakan social serta organisasi sipil dari semua kelas. Masyarakat sipil pada dasarnya dapat meruntuhkan sistem otoriterisme.
Masyarakat politik adalah arena masyarakat bernegara secara khusus mengatur dirinya dalam konstelasi politik guna memperoleh kontrol atas kekuasaan pemerintahan dan aparat negara. Civil Society pada dasarnya merupakan upaya memberdayakan masyarakat itu sendiri dalam memperoleh hak-haknya sebagai warga negara dengan demikian, civil society (masyarakat madani) sebagai pemberdayaan warga Negara akan dapat menolong demokratisasi apabila mampu meningkatkan efektifitas masyarakat politik untuk menguasai/mengontrol Negara.
Kesimpulan
Peranan warga Negara yang bersifat aktif, pasif, positif, dan negatif, pada dasarnya merupakan manifestasi dari prinsip-prinsip dari demokrasi politik, maupun demokrasi sekunder yang lain ( demokrasi ekonomi, demokrasi sosial). Pemahaman setiap warga Negara terhadap nilai-nilai demokrasi dan perkembangannya, akan dapat memperkuat optimisme dan komitmennya terhadap peranannya. Nilai-nilai demokrasi sangat menjunjung tinggi martabat kemanusiaan, begitu pula prinsip-prinsip yang dianutnya seperti prinsip kebebasan/kemerdekaan, persamaan dan toleransi menawarkan penataan kehidupan masyarakat dan bernegara yang lebih baik dan manusiawi.
Civil society yang merupakan pemberdayaan warga Negara ( optimalisasi pengembangan peranan warga Negara) akan menunjang demokratisasi (proses menjadi demokrasi), jika mampu meningkatkan efektifitas masyarakat politik (political society) sehinnga mampu melakukan control/menguasai Negara.

0 komentar:

Posting Komentar