Pages

Minggu, 20 Maret 2011

Keterbukaan dan Keadilan


Keterbukaan
            Keterbukaan adalah suatu kondisi dimana setiap orang dapat memperoleh informasi mengenai suatu keadaan, persyaratan, atau aturan main mengenai suatu hal yang dibutuhkan dan diinginkan yang berhubungan dengan kepentingan umum melalui sarana-sarana komunikasi yang ada. Keterbukaan juga mengandung arti tidak ada yang ditutup-tutupi atau transparan dan siketahui umum. Dengan kata lain, ada kesediaan mau member saran serta masukan kepada orang lain. Dan juga mau belajar dari keberhasilan orang lain.
            Keterbukaan dalam kehidupan bermasyarakat adalah keterbukaan hati setiap anggota masyarakat sebagai landasan utama yang berkomunikasi, membicarakan, merundingkan, atau memusyawarahkan masalah-masalah bersama guna mencari dan menemukan jalan keluar (mufakat) untuk mewujudkan kesejahteraan, keamanan dan ketentraman masyarakat. Keterbukaan pada rapat desa tercermin melalui dialog terbuka, wajar, akrab, dan hangat antara sesama warga desa sehingga pada akhirnya warga desa memperoleh keadilan dan diperlakukan secara adil.

Keadilan
            Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI) kata keadilan berasal dari kata adil yang berarti kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah. Menurut Ensiklopedia Indonesia, kata adil berasal dari bahasa Arab adl.
            Kata adil dari bahasa Arab, yaitu adl yang mengandung arti sebagai berikut:
a.    Tidak berat sebelah atau tidak memihak salah satu.
b.    Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan haknya.
c.    Mengetahui hak dan Kewajiban, mengerti mana yang salah dan mana yang benar, bertindak jujur dan tetap menurut peraturan atau syarat dan rukun yang telah ditetapkan, tidak sewenang-wenang, atauberbuat dosa.
d.    Orang yang berbuat adil, kebalikan dari fasik (orang yang tidak mengerjakan perintah). Keadilan dapat juga diartikan sebagai suatu tindakan yang tidaj sewenang-wenang, atau tindakan yang didasarkan pada norma agama, norma kesopanan, maupun norm hokum.
Bedasarkan pemahaman kita tentang keadilan maka sudah seharusnya manusia mengakui dan memperlakukan sesama sesuai martabatnya tanpa membeda-bedakan suku, keturunam, agama, kepercayaan, jenis kelamin, dan kedudukan sosial serta warna kulit. Hal ini berarti kita seharusnya mengembangkan sikap:
·         Saling mencintai sesame manusia
·         Tenggang rasa atau tepa selira, dan
·         Tidak sewenang-wenang terhadap orang lain.

0 komentar:

Posting Komentar